Rabu 20 Feb 2013 14:18 WIB

KPK Bakal Periksa Salah Satu Istri Rusli Zainal

Rusli Zainal
Foto: Antara
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal memeriksa istri Gubernur Riau HM Rusli Zainal, tersangka kasus kehutanan dan dugaan suap penyelenggaraan PON ke XVIII 2012. "Dalam waktu dekat istri RZ (Rusli Zainal) juga akan diperiksa," kata penyidik KPK, Kristian, di Pekanbaru, Rabu (20/2).

Terkait hal apa istri Rusli Zainal itu diperiksa, penyidik ini enggan menjawabnya. Begitu juga dengan pertanyaan tentang apakah terkait penelusuran harta kekayaan pejabat itu, juga tidak dijawab. Istri yang mana penyidik ini juga tidak memberikan respon apa pun kepada wartawan.

Pertanyaan itu dilontarkan wartawan karena sebelumnya, Yusril Izha Mehendra, yang sempat menjadi penasihat hukum Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dalam kemelut politik bersama istri Rusli Zainal, Septina, yang sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pekanbaru menyebut kalau istri gubernur itu tidak hanya satu.

KPK sejak tiga hari terakhir kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.

Kemudian juga terkait kasus dugan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura. "Pemeriksaan saksi-saksi adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi via telepon.

Sebelumnya KPK juga menyatakan bakal menelusuri dugaan adanya "pencucian uang" yang dilakukan oleh Rusli Zainal terkait dua kasus tersebut. Untuk menelusuri dugaan itu, KPK membutuhkan keterangan dan informasi dari berbagai saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement