Jumat 15 Feb 2013 18:29 WIB

Kejakgung Yakin Tersangka Korupsi Kementan Tak Akan Kabur

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian. Alasannya, Kejagung yakin ketiganya tak akan kabur.

"Mudah-mudahan tidak lah (kabur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto , Jumat (15/2).

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dari PT Sang Hyang Seri (Persero). Yakni K (direktur utama), S (karyawan), dan H (manajer kantor cabang). Ini berdasarkan surat penetapan pada 8 Februari 2013.

Menurut Andhi, Kejaksaan sekarang sedang memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan terhadap para tersangka juga sudah dijadwalkan. 

"Pemeriksaan tersangka ada jadwalnya, penyidik pasti punya strategi. Jadi ditempuh periksa saksi-saksi dulu, mencari alat bukti. Alat bukti itu bisa surat, petunjuk, saksi, ahli," katanya.

Kamis (14/02), Kejaksaan telah memeriksa dua pejabat eselon II Kementan. Yaitu, Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia. Serta Bambang Yudianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Untung Setia Arimuladi mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan telah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing saksi. Khususnya terkait yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementan menggandeng perusahaan BUMN, Sang Hyang Sri. Kenyataan di lapangan, pengadaan bibit tanaman hibrida ditemukan adanya penyimpangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement