Jumat 15 Feb 2013 01:03 WIB

Gugatan PKPI Tak Ganggu Penahapan Pemilu

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengatakan bahwa gugatan hukum yang dilakukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan mengganggu penahapan pemilu.

"Silakan saja kalau mau menggugat, kami hormati proses hukum tersebut," kata Ferry usai diskusi di Bogor, Kamis (14/2).

Menurut dia, langkah yang hukum yang akan dilakukan oleh PKPI tentunya menjadi perhatian. Namun, pihaknya akan terus melakukan tahapan-tahapan pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya. "Saat ini, kami memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula," katanya.

Sebelumnya, KPU memutuskan tidak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan PKPI. Menurut Bawaslu, PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Setelah KPU memastikan tidak akan menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PKPI akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi.

Sengketa atas verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014 pun akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sedangkan Bawaslu bersikeras tidak akan mencabut putusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Kami sudah melakukan pertemuan dan kami punya sikap terkait dengan hal itu dan tidak akan mencabut putusan itu," kata anggota Bawaslu Nasrullah.

Nasrullah menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. "Berdasarkan teknis undang-undang, dalam menyelesaikan sengketa pemilu kami memainkan peran perwasitan, itu mulai dari mediasi sampai semipersidangan ajudikasi sengketa pemilu," katanya.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (13/2) mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengonsultasikan posisinya dalam Pemilu 2014. "Intinya konsultasi ini soal nasib PKPI. Dalam sengketa pemilu, kami merasa sudah melewati secara benar dengan ke Bawaslu. Begitu juga dengan Bawaslu," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso.

Sutiyoso mengatakan bahwa kedatangannya ke DKPP juga untuk menanyakan apakah sikap KPU yang menolak menindaklanjuti putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, termasuk pelanggaran kode etik atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement