Kamis 14 Feb 2013 13:52 WIB

Jaksa Dakwa Rasyid Langgar Undang-Undang Lalu Lintas

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rasyid Amrullah Rajasa (kiri) bersama dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa
Foto: Prayogi/Republika
Rasyid Amrullah Rajasa (kiri) bersama dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak kandung Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang dakwaan, Kamis (14/2).

Jaksa Penuntut Umum Somaliah mendakwa Rasyid dengan dua pasal Undang-Undang Lalu Lintas. Rasyid didakwa dengan pasal 229 ayat 4 tentang kecelakaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Pasal 229 ayat 3 yaitu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Dua pasal tersebut mengancam Rasyid dengan hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Kasus Rasyid dengan Nomor perkara 151/PID.SUS/ 2013/ PN.JKT.TIM adalah jenis perkara Pidana berupa kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB. Sidang yang berlangsung setengah jam tersebut ditetapkan sejak 7 Januari lalu dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suharjono, SH M.Hum.

Dalam dakwaan disebutkan, Rasyid pada Selasa 1 Januari lalu sekitar pukul 5.45 WIB menabrak mobil yang berada di depannya. Kecelakaan yang terjadi di tol Jagorawi arah selatan km.03.350 sampai dengan km 03.432 Jakarta Timur tersebut merenggut nyawa dua orang.

Rasyid diduga mengantuk saat mengemudi dan diduga melebihi batas kecepatan maksimal yaitu 100 km/jam. Saat itu, Rasyid hendak pulang ke rumahnya  di Jalan Rumah sakit Fatmawati Kavling 26 RT. 03/09 Cilandak barat Cilandak Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement