Selasa 12 Feb 2013 19:59 WIB

Kejakgung : Rasyid akan Disidang Kamis Pekan Ini

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
  Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan, sidang terhadap tersangka kasus tabrakan maut, M Rasyid Rajasa Amrullah (22 tahun), akan digelar pekan ini.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuliadi, sidang perdana akan digelar pada Kamis (14/2). Persidangan sendiri, dikatakannya, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

 

“Laporan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaktim sudah diterima oleh JPU (jaksa penuntut umum) dan sidang perdananya lusa,” kata dia di Kejakgung, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

 

Untung menjelaskan, dalam sidang perdana ini enam JPU akan dipersiapkan Kejaksaan. Tak hanya itu, sidang terhadap anak Hatta Rajasa ini pun akan dipimpin langsung oleh Hakim J Soeharjono. “Beliau sebagai ketua majelis hakim yang memimpin langsung merupakan ketua PN Jaktim,” ujarnya.

 

Adapun nama dari keenam JPU tersebut ialah jaksa Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Selamet, dan T Rahman.

 

Sebelumnya, anak Menko Perekonomian ini ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tabrakan yang menyeret namanya pada Selasa (1/1) lalu.

 

Di hari pertama tahun 2013 itu, pukul 06.00 WIB, Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor. Dua orang tewas setelah BMW merah miliknya menabrak mobil minibus Luxio hitam dalam kecepatan tinggi. Rasyid yang diduga lalai kemudian dianggap sebagai aktor utama kecelakaan tersebut.

 

Atas kelalainnya ini ia dikenai pasal 310 ayat (4) dan (3) jo psl 287 ayat (5) jo psl 283 UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement