Senin 11 Feb 2013 13:39 WIB

'Anas Tak Bisa Lagi Jalankan Tugas Ketua Umum'

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Sekjen Edhie Baskoro (dua kanan)
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Sekjen Edhie Baskoro (dua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski masih menjabat Ketua Umum DPP Partai Demokrat,  Anas Urbaningrum dinilai sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Pasalnya, segala kewenangan Anas sudah diambil alih Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Semua kewenangan yang dimiliki ketua umum menjadi ke Pak SBY,” kata Sutan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/12).

Menurutnya,  pernyataan ini sejalan dengan delapan butir keputusan yang dikeluarkan Majelis Tinggi Partai Demokrat pada Jumat (8/2).

Dengan keputusan itu Anas tidak berhak lagi menggunakan simbol-simbol ketua umum partai dalam menjalankan tugas kepartaian. “Termasuk yang simbolik dan pelantikan. Jadi Anas tidak lagi menjalani tugas sebagai ketua umum,” ujarnya.

Terkait kegiatan Anas yang sempat melantik pengurus anak cabang Partai Demokrat Lebak, Banten Sutan menyatakan tindakan Anas tidak memiliki dasar.

Namun dia juga tidak berani memastikan apakah tindakah Anas dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan perintah SBY atau tidak. “Kalau melawan keputusan Pak SBY tidak juga, tapi atas dasar apa dia ada di sana (melantik)? Kita tunggu saja, Namun yang jelas kami tetap hargai Pak Anas,” kata Sutan.

Sebelumnya dalam salah satu butir keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dibacakan SBY pada Jumat (8/2) di Cikeas, disebutkan seluruh instrumen Dewan Pimpinan Pusat seperti fraksi, Dewan Pimpinan Daerah, hingga Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab penuh kepada SBY.  Dalam keputusan itu juga disebutkan agar Anas lebih fokus menjalani proses hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement