REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, masih menunggu kesepakatan di antara pimpinan KPK. Karena, masih ada tiga pimpinan yang berada di luar kota.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan empat pimpinan sudah sepakat untuk menaikkan status Anas sebagai tersangka.
"Tiga pimpinan di luar. Jadi sulit untuk mengambil keputusan dan pekan depan saya ada acara untuk tanda tangan MoU di luar. Tapi, mudah-mudahan satu-dua pekan ke depan (penandatanganan sprindik--Red)," katanya, Jumat (8/2).
Menurut dia, di kantor saat ini hanya ada dirinya dan Zulkarnain. Dua pimpinan lain pun dipastikan belum bisa mengambil keputusan terkait status dan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Abraham menjelaskan, masih banyak hal yang perlu didiskusikan dan disamakan persepsi di antara pimpinan. Meski begitu, ia sendiri merasa yakin kalau seluruh pimpinan akan sepakat untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
"Sebenarnya bukan itu yang utama, harus collective colegial. Jadi, sudah sepakat, tapi harus tanda tangan semua (sprindik)," katanya menegaskan.