REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2013 tentang perampasan aset bakal diberlakukan di pengadilan. Beleid ini dinilai akan menjadi solusi banyaknya 'rekening gantung' yang bermasalah di perbankan.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai inisiator pun mencontohkan bagaimana beleid tersebut bisa dipraktikkan. Termasuk, kasus penipuan 'SMS Mama' yang marak terjadi.
Misalnya, si A tertipu sms 'mama minta dikirim sejumlah uang untuk beli pulsa'. Mama kemudian membuat rekening di bank dengan KTP palsu. Bank penampung rekening mama kurang cermat sehingga mama bisa membuka rekening di Bank X.
Ketika si A sadar kalau dia tertipu, dia pun melapor kepada Bank X dan penegak hukum tentang kasus ini. Maka bank yang bersangkutan akan melakukan tindakan penundaan penarikan transaksi terhadap rekening mama yang diikuti dengan pelaporan kepada PPATK.
Setelah menganalisis, PPATK pun memutuskan penghentian transaksi di rekening tersebut. "Maka mama yang tidak bisa menarik uang dengan kartu ATM tentu merasa panik karena ketahuan sehingga tidak datang ke Bank X,"ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, kepada RoL, Kamis (7/2) malam.
Akibatnya, tutur Agus, dana yang ada di rekening A tersebut pun menggantung. Dengan adanya Perma No.1/2013, ujarnya, si A dimungkinkan untuk memperoleh kembali haknya setelah melalui proses persidangan.
Akan tetapi, jika tidak ada pihak yang mengakui, rekening tersebut bisa dirampas untuk negara setelah melalui proses peradilan.