Kamis 07 Feb 2013 23:10 WIB

Pemerintah Sampaikan RUU Perlindungan TKI ke DPR

Rep: Fenny Melisa/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenakertrans menyerahkan naskah pandangan dan pendapat pemerintah terhadap RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) kepada DPR. Pemerintah pun menyatakan, naskah tersebut menekankan aspek perlindungan TKI.  

"Dalam RUU PPILN ada semangat, komitmen, dan cita-cita pemerintah bersama DPR untuk melindungi TKI di luar negeri," kata Muhaimin, Kamis (7/2).

RUU PPILN kali ini merupakan revisi dari UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Naskah kali ini, jelas dia, lebih menekankan aspek perlindungan TKI.

Ini karena TKI rentan menjadi obyek perdagangan manusia, korban kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Perlindungan tersebut harus tercermin sejak proses rekrut, penempatan hingga pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal. Baik melalui fasilitasi pelaksana penempatan atau mandiri," tambahnya.

Ia menyebut, pelayanan penempatan dan perlindungan TKI harus bisa lebih baik. Prinsip pelayanan yang murah, cepat, aman, dan sederhana atau tidak berbelit-belit harus dapat diwujudkan. 

Antara lain, dengan lebih melibatkan pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota yang harus diberikan kewenangan yang optimal.

Ia menilai, perlu ada pengaturan substansi yang memberikan kejelasan peran dan fungsi regulator dan pelaksana kebijakan. Sehingga dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak terjadi tumpang  tindih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement