REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi mendapatkan izin cuti kampanye dari Mendagri Gamawan Fauzi, Plt Sekda Provinsi Jabar Pery Soeparman, ditunjuk menjadi Plh Gubernur Jabar dari 7 hingga 20 Februari mendatang.
Dalam surat yang dikirim Kemendagri tertanggal 30 Januari lalu, selama cuti tugas-tugas Heryawan akan digantikan Pelaksana Harian (Plh). Namun, Plh Gubernur Jabar dilarang membuat kebijakan strategis.
Menurut Heryawan, Plh yang ditunjuk Kemendagri adalah Pery Soeparman yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi Jabar. "Pak Pery akan mengantikan tugas saya selama cuti kampanye, tugas-tugas gubernur seperti biasa," ujar Heryawan, Selasa (5/2).
Heryawan mengatakan, meskipun menjalankan tugas seperti biasa, Plh dilarang untuk mengambil urusan-urusan strategis. Misalnya, pencairan anggaran dan mutasi pejabat. "Tugasnya seperti biasa tapi bukan mengambil urusan-urusan strategis," katanya menegaskan.
Heryawan sendiri berpesan pada Pery agar selama menjalankan tugas sebagai Plh bekerja sebaik mungkin dan tidak melanggar aturan. "Urus pemerintahan dengan baik jangan sampai ada apa-apa," katanya.
Kepala Biro HPU Setda Prov Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan pada Rabu, (6/1) besok, Heryawan dan Dede Yusuf sudah bersiap untuk melepas fasilitas kedinasan terkait cuti kampanye. Pihaknya memastikan roda pemerintahan akan berjalan biasa karena Mendagri sudah menunjuk Plh Gubernur Jabar.