Sabtu 02 Feb 2013 23:31 WIB

IPW: Kejaksaan Harus Segera Tahan Rasyid Rajasa

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah
  Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch mengendus kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan anak dari Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa.

Kejanggalan ini disinyalir karena kedekatan keluarga Rajasa dengan keluarga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

 

"Dirlantas Polda Metro Jaya sepertinya sangat takut dengan keluarga besar Cikeas. Ketakutan ini membuat Polri kehilangan profesionalismenya," papar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (2/2).

Pane menjelaskan hal itu dengan membandingkan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus Afriyani dan Novi Amelia,"

 

Sebab itu IPW berharap Kejaksaan tidak meniru cara kerja Polri. Ketika Polri melimpahkan kembali Berita Acara Pemeriksaan kasus ini, harus langsung disertai sebuah penindakan. Kejaksaan harus segera menahan Rasyid Rajasa.

Neta berpegang pada Pasal 310 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Raya yang dikenakan kepada Rasyid. Sejatinya, anak bungsu Hatta Rajasa ini sudah memenuhi unsur penahanan.

"Jika Kejaksaan ternyata mengikuti cara kerja Polri yang tidak profesional, maka runtuhlah penegakan supremasi hukum di negeri," ujar Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement