Kamis 31 Jan 2013 14:44 WIB

KPK Geledah Rumah Ahmad Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. 

 

Tim KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait dengan suap daging impor. "Benar ada dilakukan penggeledahan terkait kasus impor daging di beberapa tempat," kata Johan Budi kepada wartawan, Kamis (31/1).

Salah satu lokasi penggeledahan berada di Apartemen Margonda City kamar 605, tempat salah satu tersangka Ahmad Fathanah tinggal. 

Sementara itu, tiga lokasi lain, yakni kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kemtan) di Ragunan, Jakarta Selatan dan kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur, serta kediaman rumah tersangka yang menjabat sebagai direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi.

Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging sapi.

Penangkapan berawal dari penangkapan terhadap Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di rumah Arya Abdi Effendy di Cakung, Jakarta Timur. 

Kemudian, diikuti dengan penangkapan Ahmad Fathanah dan Maharani seusai keluar dari Hotel Le Meridien, Jakarta, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta di mobil Ahmad, Rp 10 juta di kantong Ahmad, dan Rp 10 juta di Maharani.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sedangkan Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun masih diperiksa hingga saat ini.

Menurut informasi, uang Rp 980 juta yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad Fathanah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi Hasan Ishaaq. PT Indoguna Utama menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan jika kuota daging sapi impor telah disetujui.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement