Selasa 22 Jan 2013 22:51 WIB

Ketua KPU: Kepala Daerah yang Nyaleg Wajib Mundur

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengimbau seluruh kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi 'gambling' seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam pemilu legislatif," katanya dalam keteranganny di Jakarta, Selasa (22/1) malam.

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dalam bentuk surat bermaterai dan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pencalonan.

Meskipun tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Husni mengimbau agar masa bakti selama lima tahun dapat diselesaikan seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU akan bertindak tegas kepada caleg yang melanggar peraturan tersebut. "KPU akan memeriksa dengan teliti bilamana ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencoba-coba menerobos aturan tersebut," katanya menegaskan.

Peraturan tersebut berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang memperbolehkan kepala daerah mengambil cuti ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun kali ini kepala daerah harus memilih salah satu di antara dua pilihan sebagai caleg atau mempertahankan jabatannya.

"Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur otomatis fasilitas Negara yang melekat dalam dirinya lepas sehingga lebih fair," tandas Kamil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement