REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir sepekan masa kampanye berlangsung. Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan belum ada satupun partai politik yang menyerahkan daftar nama pelaksana dan petugas kampanye.
"Belum ada yang mengirimkan, itu kami tunggu. Kami mengharapakan secepatnya partai mengirimkan pelaksana dan petugas kampanye secara berjenjang ke KPU provinsi, kabupaten-kota, dan KPU pusat," kata Ferry ketika ditemui di Gedung KPU Pusat di Jakarta, Selasa (15/1) malam.
Daftar tersebut diperlukan KPU untuk menyusun dan mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kampanye parpol peserta pemilu. Meskipun belum ada parpol yang menyerahkan daftar tersebut, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2014 sudah dapat dilakukan sejak Jumat (11/1).
Hingga 15 Maret 2014, kampanye yang boleh dilakukan parpol adalah kegiatan terkait sosialisasi visi dan misi serta pendidikan politik bagi pemilih. Sementara itu, kampanye terkait rapat umum atau terbuka dan pemasangan iklan baru boleh dilaksanakan selama 21 hari menjelang masa tenang, atau pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.
Apabila ada parpol yang melanggar peraturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu tersebut, maka siapa saja yang mengetahuinya wajib melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Terkait dengan peraturan penayangan iklan, KPU menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (16/1) siang, untuk menetapkan batasan-batasan kategori kampanye.
"Dengan Dewan Pers akan kami lakukan juga, tapi belum tahu kapan, secepatnya karena ada larangan iklan di media cetak dan elektronik," ujar Ferry.