Selasa 15 Jan 2013 20:00 WIB

PBNU Dukung Hukuman Penerima Gratifikasi Seks

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana perlunya ada aturan yang jelas terkait gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual.

Bahkan, kata Said Aqil, hukuman bagi penerima gratifikasi seks harus lebih berat dari penerima gratifikasi dalam bentuk uang.

"Suap berupa uang saja haram, apalagi ini menyangkut seks. Ada hukumannya sendiri karena itu bisa disebut zina," katanya.

Said Aqil mengatakan gratifikasi seks tidak sekadar melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, itu juga moral dan hukum agama.

"Itu tidak sekadar kejahatan biasa, tapi menyangkut akhlak dan moralitas," tandas kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekkah, tersebut.

Jika penerima gratifikasi seks itu seorang pejabat, maka ia sudah tidak layak lagi disebut pejabat. Dia sudah tidak patut jadi pejabat negara dan pemimpin bangsa.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement