Jumat 11 Jan 2013 17:35 WIB

Polda Tindaklanjuti Kicauan Farhat Abbas Soal Ahok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan pengacara Ramdan Alamsyah, terkait kicauan Farhat Abbas di jejaring sosial. 

Kedua pelaporan ini, sejak Kamis (10/1) kemarin, telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait isi kicauan Abbas yang dinilai mengandung unsur penghinaan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Kemarin memang ada dua laporan yang masuk dalam kaitan pernyataan di twitter yang menjurus pada isu SARA,'' tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, kepada media, Jumat (11/1), di Kantor Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, atas dua laporan yang masuk kemarin tersebut, pihak penyidik akan menindaklanjutinya dengan melengkapi sisi kelengkapan administrasi terlebih dulu.

Rikwanto menerangkan, kepolisian saat ini belum akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa dua pelapor, para saksi, maupun terlapor yaitu, Farhat Abbas. 

Yang akan penyidik lakukan, melainkan ialah memelajari berkas laporan yang masuk. Selain itu, penyidik juga akan menunjuk satuan dari unit mana yang akan menangani kasus ini. ''Namanya ada yang melaporkan, pasti harus ditindak lanjuti, kita sikapi,'' ucap Rikwanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement