Jumat 11 Jan 2013 15:22 WIB

Komisi Yudisial: Putusan Angie Ganggu Keadilan Publik

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
 Angelina Sondakh
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menyatakan, belum menerima laporan dari KPK terkait majelis hakim pembuat vonis Angelina Sondakh alias Angie. Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, KY siap menindaklanjuti laporan KPK kalau memang ditemukan ketidakberesan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Karena putusan itu menganggu perasaan keadilan publik. Tuntutan 12 tahun dan divonis hanya 4,5 tahun jelas mengesankan ketidakberesan," kata Suparman, Jumat (11/1).

Menurut Suparman, hakim Tipikor Jakarta memang punya kebebasan dalam menjatuhkan vonis sehingga perlu dikaji. Hanya saja, objektivitas putusan itu secara umum harus bisa diterima akal sehat.

Kalau hakim memvonis tidak sesuai fakta persidangan dan tidak memegang aspek-aspek kaidah hukum berlaku maka sama saja vonis itu layak dipertanyakan. "Hakim jangan seperti menara gading, dan harus melihat realitas. Fakta persidangan harus dilihat," kata Suparman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus hukuman pidana kepada Angie selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK, Musyro Muqoddas mengatakan putusan terhadap Angie terdapat adanya cacat yuridis. KPK pun akan segera mengajukan putusan terhadap Angie ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meneliti putusan tersebut.

"Semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis. Kami sudah join dengan KY dan MA. Ketua MA sudah positif," kata Busyro dalam pesan singkat kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement