Jumat 11 Jan 2013 18:55 WIB

Putusan Dianggap Cacat, Kubu Angie Bungkam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
 Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib
Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas berencana mengadukan putusan terhadap Angelina 'Angie' Sondakh yang dianggap cacat yuridis kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Ditanya hal tersebut, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah enggan mengomentarinya. "Mulai hari ini, saya tidak akan komentar dulu," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (11/1).

Nasrullah menambahkan, ia telah berkonsultasi dengan Angie dan keluarganya mengenai adanya keraguan atau menganggap adanya ketidakberesan dalam putusan terhadap Angie.

Nasrullah juga meminta Angie tidak memberikan komentar terlebih dahulu. Saat ditanya bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terhadap putusan Angie, ia mengatakan secara otomatis Angie akan ditarik menjadi pihak terlapor.

Angie dan kuasa hukum harus siap untuk menghadapinya. "Kami harus siap jika KPK mengajukan banding," kata Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement