Jumat 11 Jan 2013 14:05 WIB

KPU Minta Parpol tak Gunakan Stiker untuk Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Memasuki masa kampanye pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan aturan berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Aturan itu terkait penggunaan stiker sebagai atribut kampanye.

"Stiker tidak boleh. Merepotkan, dilem-lem seperti itu,sampai bertahun-tahun tidak bisa dibersihkan," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).

Meski dalam PKPU tentang pelaksanaan kampanye tidak dicantumkan, menurut Hadar, aturan tersebut akan dicantumkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilu. Parpol peserta pemilu disarankan menggunakan selebaran ketimbang menempelkan stiker di berbagai tempat yang menimbulkan kesan tidak rapi.

Metode ini, terang Hadar, digunakan agar kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 dilaksanakan dengan ramah lingkungan. Penyebaran bahan kampanye dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan kegiatan kampanye lainnya.

Penyebaran bahan kampanye bisa dituangkan dalam bentuk kartu nama, selebaran, pulpen, topi, kaos, dengan menyantumkan pesan dan materi kampanye. "Penempatan alat peraga juga dilakukan dengan pembagian zona yang akan diatur dalam juknis pemilu," kata Hadar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement