REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengingatkan, apabila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) masih mendanai RSBI/SBI, maka urusannya bisa panjang.
Dengan dicabutnya Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pendirian RSBI/SBI sudah dianggap inkonstitusional. Akil menjelaskan, Kemendikbud sudah tidak boleh mengalokasikan dana khusus dari APBN untuk eks RSBI/SBI.
"Kalau tetap memaksakan diri maka sama halnya dengan tindakan korupsi. Nanti diaudit BPK dan akan berpotensi berurusan dengan KPK karena dasar hukumnya sudah dihapus,” kata Akil, Kamis (10/1).
Akil menyatakan, setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Kemendikbud tidak bisa membuat kebijakan diskriminasi dengan mengistimewakan eks RSBI/SBI dengan anggaran berlebih dibanding sekolah negeri lainnya. “Nanti akan dipertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran tersebut,”katanya.