Selasa 08 Jan 2013 16:15 WIB

MUI: 'Ngangkang' tak Perlu Diperdakan

Seorang wanita naik sepeda motor dengan posisi duduk mengangkang di Lhokseumawe, Aceh,Senin (7/1).
Foto: AP/Rahmat Yahya
Seorang wanita naik sepeda motor dengan posisi duduk mengangkang di Lhokseumawe, Aceh,Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta, Syamsul Maarif mengatakan larangan duduk 'ngangkang' saat naik sepeda motor tidak perlu diatur secara formal dalam peraturan daerah.

Syamsul mengatakan duduk mengangkang memang menjadi masalah moral dan etika. "Mungkin duduk mengangkang memang tidak patut, tetapi perlu diatur secara formal. Kecuali hal itu sudah mengganggu kepentingan masyarakat," kata Syamsul Maarif dihubungi di Jakarta, Senin (8/1).

Aturan formal memiliki konsekuensi dalam pelaksanaannya, yaitu sanksi bila aturan itu tidak dijalankan. Karenanya bila sebuah aturan yang menyangkut moral dan etika tidak bisa dijalankan, mengapa hal itu harus diatur secara formal dalam sebuah perda.

Menurut Syamsul, yang diatur dalam perda sebaiknya hanya hal-hal yang mengatur kepentingan umum dan prakteknya bisa dikontrol saja.

 

"Di Jakarta saja banyak perda yang akhirnya tidak bisa dijalankan seperti perda soal rokok dan larangan memberikan uang kepada peminta-peminta di jalan. Masalah moral dan etika yang diatur dalam aturan formal harus disesuaikan dengan kondisi setempat," tuturnya.

Karenanya bila di Jakarta ada pihak yang terpikir untuk mengatur masalah duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor. Syamsul mengatakan MUI DKI akan memberikan masukan jika hal itu tidak perlu.

"Duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor kan juga tidak mengganggu masyarakat sehingga tidak perlu di-perda-kan. Rokok yang jelas-jelas mengganggu masyarakat saja pelaksanaan perdanya sulit," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draft berisi imbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang.

"Draft sedang disiapkan oleh Dinas Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, (3/1).

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin. Pengumumannya akan ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement