Kamis 10 Jan 2013 03:28 WIB

'Ngangkang' di Motor tak Langgar Syariat Islam

Seorang wanita naik sepeda motor dengan posisi duduk mengangkang di Lhokseumawe, Aceh,Senin (7/1).
Foto: AP/Rahmat Yahya
Seorang wanita naik sepeda motor dengan posisi duduk mengangkang di Lhokseumawe, Aceh,Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yordan Gunawan menilai peraturan daerah tentang larangan duduk 'ngangkang' untk perempuan saat naik sepeda motor, perlu dikaji ulang.

Perda larangan duduk 'ngangkang' itu ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh. "Kaji ulang peraturan daerah (perda) itu diperlukan. Karena dalam syariat Islam tidak ada perintah atau larangan bagi perempuan untuk duduk mengangkang di atas sepeda motor," katanya di Yogyakarta, Rabu (9/1).

Selain itu, menurut dia, duduk menyamping bagi perempuan saat menaiki sepeda motor tidak lebih aman dari duduk 'ngangkang'.

"Bahkan, di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, peraturan yang dianjurkan bagi perempuan saat menaiki sepeda motor adalah duduk mengangkang," kata Yordan.

 

Menuruthnya konten dari perda itu sebenarnya cukup baik, karena mengatur masalah pergaulan pemuda-pemudi. Namun, yang menjadi masalah adalah larangan posisi duduk di atas sepeda motor tersebut.

"Oleh karena itu perlu juga diketahui bagaimana penerimaan masyarakat dengan keberadaan perda tersebut. Perda itu harus dikaji ulang untuk mengetahui penerimaan masyarakat Lhokseumawe," katanya.

Direktur International Program for Law and Sharia (Ipols) Fakultas Hukum (FH) UMY itu berpendapat, secara sosiologis Aceh memang memiliki pilar Islam, unsur keistimewaan, dan adat istiadat yang dipegang dalam mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari.

"Namun, setiap perda yang diusulkan dan disusun juga harus sesuai dengan kearifan lokal setempat," katanya mengakhiri.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement