Selasa 08 Jan 2013 15:21 WIB

KPK Kaji Aturan Gratifikasi Kenikmatan Seks!

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
No free sex (ilustrasi)
No free sex (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi membahas juga terkait gratifikasi terhadap para penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas secara detail mengenai gratifikasi tidak berupa uang. Namun gratifikasi berupa kesenangan dan kenikmatan seks yang sering terjadi dalam berbagai transaksi bisnis maupun politik.

"Ke depan akan dibuat secara mendetail masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

Menurut Adnan, dalam Undang-undang (UU) tipikor memang telah diatur terkait gratifikasi namun hal ini ada batasan-batasan dalam bentuk mata uang Rupiah. Kalau gratifikasi seks itu bisa dijadikan ukuran Rupiah  akan menjadi menarik.

Namun aturan di UU tipikor masih belum detail mengarah ke gratifikasi kesenangan dalam bentuk pelayanan seks. Padahal merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), aturan di Indonesia memang masih harus disempurnakan lagi.

Sementara itu, menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiyono menyatakan, adanya gratifikasi seks tersebut kemungkinan masih dapat diperkarakan. Dalam UU tipikor mengatakan gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai tapi bisa berupa diskon atau berupa kesenangan seks.

Akan tetapi, dalam gratifikasi seks ini akan dibutuhkan case building karena harus dibuktikan. Giri mencontohkan, Kepala Badan Narkotika Singapura dituntut karena mendapatkan gratifikasi berupa perempuan.

"Gratifikasi dalam bentuk apapun dan berapa pun, jangan dinilai tarifnya berapa tapi apakah itu mempengaruhi terkait jabatannya," tegas Giri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement