REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan sektor industri tak akan dirugikan dengan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Bahkan dari kenaikan TTL yang dipatok rata-rata 15 persen selama setahun bagi seluruh pelanggan PLN, sektor ini hanya menerima kenaikan paling besar 13,42 persen.
Dalam data Kementerian ESDM yang diterima Republika Rabu (2/1), kenaikan tertinggi ini justru terjadi pada kelompok industri I-1 (1300 VA), I-1 (900 VA), I-1 (3500 VA sampai 14 kVA), dan I-2 (di atas 14 kVA sampai 200 kVA). Setiap tiga bulannya, kenaikan dipatok sebesar lima persen.
Untuk kelompok pelanggan indutri lainnya seperti I-4 (30 ribu kVA) dan I-3 (di atas 200 kVA) kenaikan justru lebih rendah. Kenaikan masing-masing hanya sekitar 11,64 persen dan 10,55 persen.
Kenaikan I-4 bakal sebesar empat persen di tiga bulan pertama dan kedua, lalu 5,25 persen di tiga bulan ketiga dan lima persen di tiga bulan keempat. Khusus I-3, kenaikan di tiga bulan pertama dan kedua mencapai 3,5 persen sedangkan tiga bulan ketiga dan keempat mencapai lima persen.
Bila dirupiahkan pun, selama setahun kenaikan TTL bagi industri berada di kisaran Rp 600 hingga 1000 per kwh. Untuk pelanggan I-1 (1300 VA) listrik naik hingga Rp 868 per kwh, dari sebelumnya Rp 765 per kwh.
Sedangkan untuk I-1 (900 VA) tarif naik hingga Rp 896 per kwh, dari semula Rp 790 per kwh. Lalu untuk pelanggan I-1 (3500 VA sampai 14 kVA) tarif naik hingga Rp 1.038 per kwh, dari semula Rp 915 per kwh menjadi .
Untuk I-2 (di atas 14 kVA sampai 200 kVA) tarif listrik naik hingga Rp 987 per kwh, dari Rp 870 per kwh. Sedangkan I-4 (30 ribu kVA) dan I-3 (di atas 200 kVA) tarif listrik naik hingga Rp 809 per kwh, dari Rp 731 per kwh dan Rp 675 per kwh, dari sebelumnya Rp 605 per kwh. "Lagipula, industri masih kita subsidi," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.
Subsidi yang diterima pelanggan industri mencapai Rp 19,95 triliun yaitu 25,4 persen dari total subsidi sebesar Rp 78,63 triliun. Diakui Rudi, memang subsidi ini tidak sebesar subsidi yang diterima rumah tangga.
Pelanggan rumah tangga yang tidak dikenai kenaikan TTL R-1 (450 VA) dan R-1 (900 VA) memang mendapat subsidi hingga 40,14 triliun atau sekitar 51 persen.
"Namun ini dari 39 juta pelanggan rumah tangga, yang artinya hanya akan mendapat tambahan subsidi sebesar Rp 100 ribu per pelanggan," jelasnya. Hal itu berbeda dengan industri.
Bagi kelompok I-4 (30 ribu kVA) misalnya, dengan subsidi Rp 4,91 triliun dan 74 pelanggan, Rudi mengatakan subsidi yang diterima masih amat besar. "Bahkan mencapai Rp 5 miliar per perusahaan," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman. Ia pun menjamin industri tak akan menjadi tameng untuk mensubsidi kelompok lain yang tak mengalami kenaikan TTL. "Kenaikan sesuai biaya pokok penyediaan (BPP) masing-masing," jelasnya.
Terkait Peraturan Menteri (Permen) tentang ketentuan ini, ia pun mengatakan kini aturan tinggal menunggu registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian aturan sudah disahkan Menteri ESDM 21 Desember lalu.
Berikut tabel kenaikan TTL tiap pelanggan selama setahun.
Pelanggan sosial:
1. S-2 (1300 VA) naik sebesar 10,62 persen. Dari Rp 605 per kwh naik hingga Rp 669 per kwh.
2. S-2 (200 VA) naik sebesar 10,62 persen. Dari Rp 650 per kwh naik hingga Rp 719 per kwh.
3. S-2 (3500 VA SAMPAI 200 kVA) naik sebesar 12,01 persen. Dari Rp 755 per kwh naik hingga Rp 846 per kwh.
4. S3 (di atas 200 kVA) naik sebesar 13,42 persen. Dari Rp 761 per kwh naik hingga Rp 863 per kwh.
Pelanggan rumah tangga:
1. R-1 (1300 VA) naik sebesar 14,83 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 907 per kwh.
2. R-1 (2200 VA) naik sebesar 16,262 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 924 per kwh.
3. R-2 (3500 sampai dengan 200 kVA) naik sebesar 17,71 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 1048 per kwh.
4. R-3 (6600 VA) naik sebesar 12,80 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 1302 per kwh.
Pelanggan bisnis:
1. B-1 (1300 VA) naik sebesar 13,42 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 903 per kwh.
2. B-1 (2200 VA - 5500 VA) naik sebesar Rp 13,42 persen. Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 1026 per kwh
3. B-2 (6600 VA - 200 kVA) naik sebesar 13,72 persen.Dari Rp 1264 per kwh naik hingga Rp 1309 per kwh.
4. B-3 ( di atas 200 kVA) naik sebesar 21,91 persen. Dari Rp 1040 naik hingga Rp 1068 per kwh.
Pelanggan pemerintah:
1. P-1 (1300 VA) naik sebesar 12,01 persen. Dari Rp 880 naik per kwh naik hingga Rp 986 per kwh.
2. P-1 (2200 - 5500 VA) naik sebesar 13,42 persen. Dari Rp 885 per kwh naik hingga Rp 1004 per kwh.
3. P-1 (6600 - 200 kVA) naik sebesar 11,52 persen. Dari Rp 1157 per kwh naik hingga Rp 1290 per kwh.
4. P-2 (di atas 200 kVA) naik sebesar 16,26 persen. Dari Rp 813 per kwh naik hingga Rp 945 per kwh.
5. P-3, naik sebesar 13,423 persen. Dari Rp 820 per kwh naik hingga Rp 930 per kwh.
Pelanggan khusus:
T (traksi, layanan kereta otomotif) naik sebesar 14,83 persen. Dari Rp 652 per kwh naik hingga Rp 749 per kwh.
C (curah, apartemen dengan porsi tertentu lalu dibagi oleh manajemen ke pelanggan) naik sebesar 13,41 persen. Dari Rp 583 per kwh naik hingga Rp 660 per kwh.
L (layanan khusus seperti pertandingan, pentas musik) naik sebesar 28,23 persen. Dari Rp 1.003 per kwh naik hingga Rp 1.286 persen.