REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa sopir angkot 06A saat peristiwa tersebut berlangsung. Menurut Suminto, pengemudi berinisial JS tersebut tidak terdaftar sebagai sopir angkot 06A. Dia menjelaskan, polisi sedang memeriksa keterkaitan sopir dengan dua perampok.
Sejauh ini, polisi belum menemukan keterkaitan antara sopir tembak itu dnegan dua pengamen perampok. JS diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pasalnya, tutur dia, JS masih berusia 16 tahun alias di bawah umur.
Menurut dia, JS dapat dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Meski demikian, ujarnya, kecil kemungkinan kalau pemuda itu terlibat dalam aksi pembajakan.
Suminto menegaskan, bila pelaku sudah berhasil diamankan, keduanya terancam mendapatkan sanksi pidana karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. "Keduanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, yaitu ancaman kurungannya 12 tahun penjara," tuturnya.
Polisi belum bisa menaksir berapa kerugian akibat aksi pembajakan di angkot tujuan Gandari-Jatinegara itu. Polisi hanya menyebut, adanya satu korban jiwa dan tiga lainnya luka-luka akibat perampokan angkot pada Sabtu dini hari kemarin.