Kamis 21 Feb 2013 15:43 WIB

2014, Angkot Tangerang Wajib Berbadan Hukum

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seluruh angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Tangerang wajib berbadan hukum pada tahun depan. Dinas Perhubungan setempat berencana akan mengumpulkan pengusaha jasa penyedia angkot.

''Kan ada UU 22 Tahun 2009, Kita akan kumpulkan secepatnya,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Ivan Yudianto, Kamis (21/2)

Menurut Ivan, jika angkutan umum berbadan hukum pemerintah bisa leluasa untuk bekerja sama dengan pengusaha. Lagipula, salah satu sumber kemacetan adalah banyaknya angkot.

Ivan menambahkan pemerintah akan lebih mudah mendata keberadaan angkota nantinya. Termasuk mengetahui angkot mana yang sudah tidak laik beroperasi.

Alasan lainnya mengharuskan angkot berbadana hukum, kata Ivan, yaitu agar mengecilkan jumlah tindak kejahatan di angkot. 

''Untuk sopir, kita akan berikan seragam, agar mereka berpikir dua kali jika ingin bertindak kriminal,'' katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement