REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Amerika Serikat mengalokasikan dana sebesar 19 juta dolar AS untuk mendukung lembaga peradilan dan kejaksaan di Indonesia meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Dana tersebut dialokasikan untuk empat tahun guna mendukung pengembangan pengadilan dan kejaksaan di Indonesia," kata Direktur Misi USAID untuk Indonesia, Andrew Sisson, usai peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/12).
Tujuan dari pemberian bantuan tersebut adalah memperkuat demokrasi, mendorong peningkatan kesejahteraan, dan saling pengertian antarkedua negara. Selain itu, sebagai bentuk dukungan pemerintah AS terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di MA dan Kejaksaan Agung melalui program SIPP.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, bantuan dari negara pendonor itu sama sekali tidak pernah diterima dalam bentuk tunai. "Bantuan tersebut dalam bentuk perangkat dan pelatihan sumber daya manusia untuk menjalankan program tersebut," ucapnya.
Pihaknya tidak mau menerima bantuan dalam bentuk uang tunai guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu MA menyerahkan kepada USAID untuk membantu dan memilih pengadilan mana saja yang dianggap membutuhan bantuan.