Kamis 06 Dec 2012 16:45 WIB

SPN: Awasi Ketat Penangguhan UMK 2013

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Chairul Akhmad
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang mendesak pengawasan terhadap perusahaan dalam melaksanakan ketentuan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2013 diperketat.

Wadah organisasi pekerja ini meminta agar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan pengawasan melekat agar setiap pengusaha Kabupaten Semarang benar-benar menjalankan UMK 2013 untuk daerah ini.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, tapi ikut- ikutan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2013,” ujar Sekretaris SPN Kabupaten Semarang, Ari Munanto, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/12).

Menurut dia, para pekerja sangat berharap banyak kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang agar lebih jeli dalam menerima usulan penangguhan pelaksanaan UMK dari perusahaan di daerahnya.

Proses pengajuan penangguhan sudah ada prosedurnya. Jangan sampai proses penangguhan itu dilanggar, misalnya dengan memanfaatkan celah yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan penangguhan.

Di sisi lain, pekerja juga menghendaki agar perusahaan dapat melaksanakan ketentuan UMK ini. Alasannya, UMK 2013 merupakan kesepakatan yang sudah diambil bersama antara pihak yang berkepentingan dan berwenang di dalamnya.

Tak hanya pekerja dengan pihak perusahaan namun juga instansi pemerintahan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang. Sehingga pekerja ingin pengusaha bisa konsekuen dengan kesepakatan UMK 2013 sebesar Rp 1.051.000.

“Setiap bulan, pekerja juga kontinu melakukan survei pasar. Hasilnya menunjukkan kebutuhan pokok terus mengalami lonjakan harga dan fluktuasi secara bertahap yang disebabkan oleh banyak faktor,” ungkap Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement