REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Satgas khusus pemantauan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh akibat penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Rabu (16/1).
Satgas ini, menurut Cak Imin, juga bertugas melakukan koordinasi untuk melakukan pengumpulan informasi, dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja di daerah-daerah.Yang paling penting, lanjutnya, adalah melibatkan pengusaha serta serikat pekerja untuk memastikan kemampuan perusahaan menerapkan UMP.
“Serikat pekerja dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartite sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya. Kita harus tetap mencari solusi dan jangan hanya disalahkan upah buruh karena buruh belum sampai pada upah yang produktif apalagi sejahtera,“ kata Cak Imin.
Dia juga berharap, adanya insentif dari sektor-sektor yang lain. Mulai dari pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, serta suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan.
Muhaimin mengungkapkan, cara ini sebagai aplikasi Hasil Rapat Menko Perekonomian. Selaku Menakertran, dia dituntut untuk membuat revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
“Jawaban saya, bahwa dalam konteks untuk menanggulangi PHK dan mencegah tidak akan terjadi PHK terhadap buruh, maka kami siap melaksanakan amanat tersebut,” kata Muhaimin.