Rabu 05 Dec 2012 22:42 WIB

Mayoritas Kota di Indonesia Belum Punya Perda Bangunan

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Masih banyak kota dan kabupaten di Indonesia yang belum menganggap penerbitan Peraturan Daerah mengenai gedung dan bangunan sebagai prioritas utama. Di antara 489 kabupaten/kota, baru sekitar 106 kota yang telah mengeluarkan Perda ini.

Padahal, selain menjadi mplikasi UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, Perda ini juga bertujuan melindungi masyarakat banyak. Hanya saja masih belum banyak yang menyadari dan tak menganggap penting perda tersebut hingga tidak dijadikan prioritas

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Perkotaan Kementerian PU Perumahan dan ESDM, Guratno Hartono mengatakan, diantara 498 kabupaten/kota di Indonesia, diantara 498 kota/kabupaten, baru sekitar 21% yang memiliki Perda tentang gedung dan bangunan.

Menurut dia, masih banyak daerah yang menganggap Perda ini  bukan menjadi prioritas utama.  ''Kemungkinan masih banyak masalah lain di daerah mereka yang jadi prioritas'', ujarnya pada Republika Rabu (5/12).

Salah satu kota yang telah menerbitkan Perda adalah kota Probolinggo, Jawa Timur. Dalam rentang lima tahun setelah Perda No. 4 Tahun 2008 itu diterbitkan, diantara 55 ribu bangunan yang ada di Probolinggo presentase bangunan yang menjalankan aturan Perda meningkat menjadi 20% dari 13% di tahun pertama.

Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Kementerian PU, Dian Irawati menyebutkan salah satu kota yang belum memiliki Perda tentang bangunan adalah kota Makassar.

Padahal selama sepuluh tahun sejak undang-undang tentang bangunan gedung ini ada, pihak Kementerian PU telah sering melakukan kampanye, seperti misalnya menjadikan penerbitan Perda ini sebagai salah satu poin penilaian kinerja pemerintah daerah. ''Kami memberi award bagi yang sudah bikin Perda tentang bangunan gedung'', ujarnya.

Guratno menargetkan akan ada penambahan 50% kota/kabupaten yang memiliki Perda tentang Bangunan dan Gedung di 2014. Di tahun 2020, seluruh kota/kabupaten di Indonesia ditargetkan akan memiliki Perda bangunan.

Untuk mencapai hal ini, pemerintah tentunya harus berperan dalam pendampingan, penyusunan dan legalisasi Perda, serta mengkampanyekan mengenai bangunan/gedung yang andal, aman, sehat, nyaman dan mudah bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement