Rabu 20 Nov 2019 16:25 WIB

Langgar Perda Bangunan, Hotel Pullman Didenda Rp 41 Miliar

Hotel Pullman mendapatkan sanksi denda karena telah melanggar peraturan daerah.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pembayaran rupiah (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pembayaran rupiah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Hotel Pullman mendapatkan sanksi denda karena telah melanggar peraturan daerah (perda) tahun 14 tahun 2018 tentang bangunan. Total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 41 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan pemberian sanksi sudah pasti akan diberikan kepada Hotel Pullman. Namun, terdapat kompensasi yang diberikan sebab mereka turut membangun fasilitas perpustakaan dan membangun sekolah.

Baca Juga

"Insya Allah itu, semua sudah clear yang jelas mereka (Pullman) terkena sanksi.  Tentunya kita berpijak kepada regulasi, kita tidak mengarang, kita berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Tentang bangunan," ujarnya, Selasa (19/11).

Menurutnya, perda yang dipakai yaitu perda 14 tahun 2018 tentang bangunan yang telah ditetapkan Wali Kota Bandung. Namun, karena Hotel Pullman turut membangun fasilitas publik sehingga terdapat kompensasi. "Itu kita perhitungkan, totalnya kalau tidak salah. Kalau detailnya Rp 41 miliar. Rp 41 miliar sanksi yang akan dikenakan, itu dari total pelanggaran," katanya.

Dia mengatakan fresh money dari denda tersebut sebesar Rp 28 miliar. Sementara sisanya merupakan bagian dari kompensasi terhadap fasilitas yang mereka bangun.

Terkait pelanggaran, Ema tidak mengetahui secara detail. Namun memperkirakan mereka melanggar dari aspek ketinggian bangunan dan terdapat kontruksi yang tidak sesuai. "Tapi saya tidak tau persislah kalau detail persis. Saya belum pernah jadi (kepala) Dinas Tata Ruang. Kalau nanya pajak saya enggak masalah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement