Ahad 14 Dec 2025 14:30 WIB

Platform X Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah RI Lantaran Lambat Atasi Konten Pornografi

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda

Manajemen X Corp
Foto: Tangkapan layar
Manajemen X Corp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp 80 juta atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah Indonesia.

Denda administratif itu dibayarkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan komunikasi intensif. Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Langkah ini, lanjut Dirjen Alexander, sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement