Rabu 05 Dec 2012 22:51 WIB

Praktisi: 90 Persen Gedung di Jakarta Langgar Aturan

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saat ini bisa dibilang sekitar 90% gedung di Jakarta yang melanggar undang-undang, terutama bangunan rumah tinggal. Kondisi itu disampaikan oleh Praktisi Akademisi, Dosen Trisakti dari Ikatan Ahli Perawatan Gedung, Jimmy Siswanto Juwana

Beberapa aturan yang dilanggar, seperti tidak cukupnya jarak bebas antara satu bangunan dengan bangunan lain, tidak tersedianya ruang terbuka dan juga pekarangan belakang. Poin-poin yang merupakan standar bangunan rumah tinggal layak tersebut, belum dimiliki oleh hampir rumah di Jakarta,

Kondisi itu disebabkan karena padatnya penduduk dan kurangnya lahan. Contohnya bisa dilihat pada rumah tipe 36 seringkali dihuni oleh 5 orang anggota keluarga.

Jika dibandingkan dengan Singapura, Jakarta memiliki wilayah yang lebih luas. Namun, kenyataannya malah Singapura yang memiliki ruang hijau terbuka lebih luas dibanding Jakarta.

Kondisi itu pula yang membuat Jakarta menjadi kota yang tidak sehat. Antisipasinya, dan memang rata-rata telah dilaksanakan, adalah pembuatan bangunan vertikal untuk daerah yang berpenduduk padat dan diwajibkannya pembangunan gedung berkonsep hijau dan ramah lingkungan di Jakarta.

Cina dan Singapura menjalankan sistem sanksi dan insentif bagi pengusaha yang mengaplikasikan peraturan mengenai bangunan dan gedung. Sementara di Indonesia pengusaha diwajibkan menjalankan Perda tapi minus insentif bagi yang mematuhi.

Insentif langsung yang bisa dirasakan oleh mereka hanya sedikit, misalnya, berkurangnya biaya listrik yang diperoleh ketika menggunakan konsep green building, yakni mengubah cahaya matahari menjadi energi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement