Kamis 07 Feb 2019 16:27 WIB

Pemkot Bandung Inventarisasi Kelayakan Tempat Ibadah

Tempat ibadah yang layak menjadi kebutuhan pengunjung gedung.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Mushala di Mall.
Foto: Republika/Wihdan
Mushala di Mall.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Perda yang salah satunya mengatur kelayakan tempat ibadah ini telah disahkan pada Desember tahun lalu.

 

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya akan menginventarisir bangunan dan gedung di Kota Bandung. Hal ini untuk mendata kondisi di lapangan berkaitan dengan aturan baru yang telah ditetapkan.

"Kalau harus melihat seluruh gedung tentu waktunya tidak cukup. Kita akan sampel saja. Ada beberapa prioritas. Kita akan data, ke depan akan diinventarisasi," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (8/2).

Ia mengatakan akan menginventarisasi terutama pada bangunan gedung yang banyak didatangi pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran. Salah satunya yang disoroti adalah tempat ibadah yang layak. Banyaknya pengunjung ini membutuhkan tempat ibadah yang nyaman.

Ia menuturkan perda ini memang diberlakukan bagi bangunan gedung yang akan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak menerapakan sesuai aturan maka IMB tidak akan dikeluarkan.

Sementara bagi bangunan gedung yang lama, kata dia, aturan ini bersifat imbauan. Namun ketika mengajukan sertifikat laik fungsi (SLF), maka pemilik harus menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam perda.

"Pada saat minta SLF kita berlakukan perda baru. Gedung-gedung fasilitas komersil yang masih menaruh ruang ibadah tidak layak kita akan terapkan. Sanksinya kalau nggak SLF nya tidak dikeluarkan. SLF itu kan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Menurutnya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut juga mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.

Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.

Sementara untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan Pemkot Bandung masih terus melakukan sosialisasi aturan baru ini. Perda ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010.

Oded mengungkapkan, sekarang ini Pemkot Bandung masih mengimbau bagi pemilik bangunan gedung yang ruang ibadahnya belum memenuhi ketentuan agar segera menyesuaikan. Selanjutnya, Pemkot Bandung bakal menindak trgas para pelanggar aturan.

"Kita akan inventarisir. Kita juga sedang membahas seperti apa pelaksanaannya. Kita publikasi dulu dan mengimbau para pengusaha," ujar Oded.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement