REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyelenggarakan seminar 'Perilaku Tropis dalam Pengembangan Kawasan Urban dan Praktik Arsitektur Kontemporer'.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Andreas Suhono mengatakan, seminar ini merupakan bentuk dukungan Kementerian PUPR sebagai penentu arah pembangunan dan pembuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Bangunan Gedung.
"Kementerian PUPR menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif,” kata Andreas, Rabu (2/12).
Pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan yang menjadi kunci kesuksesan implementasi UU Bangunan Gedung. Sejumlah Pemda sudah memiliki peraturan daerah terkait bangunan gedung, salah satunya adalah Kota Malang.
“Malang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung dan tim ahli bangunan gedung untuk mengatasi pertumbuhan Kota Malang yang sangat pesat sebagai kota pariwisata, industri, dan pendidikan. Sebuah gedung yang tidak memiliki SLF dinilai tidak layak fungsi sehingga tidak akan dapat dioperasikan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Edy Sulistyono.
Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menambahkan, UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya. Hingga 2015, Kementerian PUPR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun bangunan gedung.
"Pada tahun 2019, semua kabupaten/kota harus punya perda Bangunan Gedung. Kalau tidak punya, APBD tidak dapat turun ke daerah," kata Diana.
Kementerian PU-PR terus mendorong implementasi UU Bangunan Gedung. Dalam kaitan tersebut, Kementerian PUPR juga berharap bisa mendorong bangunan dengan konsep hijau. Sejumlah gedung perkantoran sudah menerapkan konsep hijau tersebut.
"Ke depan diharapkan konsep hijau tak hanya diterapkan di perkantoran tetapi juga rumah," ujar Diana.