Sabtu 01 Dec 2012 16:36 WIB

Jemaat Yasmin akan Rayakan Natal di Gereja yang Disegel

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Chairul Akhmad
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia Tambun melakukan ibadah bersama di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/11) lalu.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia Tambun melakukan ibadah bersama di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/11) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, Bogor – Jemaat GKI (Gereja Kristen Indonesia) Yasmin masih berupaya untuk dapat merayakan natal yang jatuh pada hari Selasa  25 Desember 2012 di tempat ibadahnya yang berada di Jl KH Abdullah bin Nuh, Kav. 9, Bogor.

Proses hukum sudah dilewati sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA) bahkan Ombudsman, mengenai status pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan sampai sekarang gereja masih disegel, tidak boleh dijadikan tempat peribadatan.

Dia mengatakan hasil proses hukum di MA dan Ombudsman itu adalah keharusan pemerintah setempat untuk menarik kembali pembekuan atas IMB gereja pada tanggal 11 Maret 2011, dan membebaskan kembali jemaat untuk beribadah di gereja.

“Ini hanya tinggal eksekusi saja, karena sudah melewati proses yang panjang dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Bona ketika dihubungi via telepon, Sabtu (1/12) Siang.

Menurut Bona, pemerintah hingga presiden tidak memerhatikan ketidakadilan yang dialami jemaat gereja. Sebagai contoh, intimidasi yang terjadi berulang kali yang dilakukan kelompok tertentu setiap hari Minggu pascapembekuan gereja. “Bahkan, pemerintah pusat tidak menindak kepala daerah yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Jemaat GKI Yasmin saat ini berjumlah kurang lebih 500 orang, semuanya bertempat tinggal di Bogor Barat, khususnya Perumahan Taman Cimanggu, Cimanggu Villa, Bukit Cimanggu Villa, dan Taman Yasmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement