Ahad 08 Aug 2021 21:53 WIB

Jemaat GKI Pengadilan Apresiasi Pemkot Bogor

Pemkot Bogor telah memproses penerbitan IMB untuk pembangunan GKI.

Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor telah memproses penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto: Ilustrasi toleransi)
Foto: Republika/Prayogi
Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor telah memproses penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto: Ilustrasi toleransi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Kota Bogor menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor telah memproses penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto menyampaikan apresiasi itu mewakili Jemaat GKI di Kota Bogor, pada acara serah terima dokumen IMB untuk pembangunan GKI, di Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (8/8). Dokumen IMB tersebut diserahkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, dan diterima perwakilan dari Majelis Jemaat GKI Pengadilan Kota Bogor.

Baca Juga

Krisdianto juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajarannya di Pemerintah Kota Bogor yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar, sehingga bisa diserahterimakan pada Ahad hari ini. Krisdianto juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan lembaga negara atas dukungannya pada upaya penyelesaian persoalan izin pembangunan GKI Yasmin.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi keagamaan di Kota Bogor atas rekomendasinya yang menjadi syarat diterbitkannya IMB. Menurut Krisdianto, semua upaya dan langkah yang telah dilakukan pemerintah dan warga Kota Bogor adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar.

"Untuk itu, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi yang baik ini, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antarumat beragama," katanya.

Menurut dia, Majelis Jemaat GKI Pengadilan juga berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar proses pembangunan gereja ini dapat dilanjutkan hingga selesai dan memanfaatkannya untuk beribadah dengan damai sejahtera. "Kami berharap, penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses, tapi menjadi awal dimulainya pembangunan fisik Gedung GKI di Bogor Barat. Kami memohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedungnya, sampai selesai," katanya lagi.

Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, setelah sebelumnya terjadi polemik selama sekitar 15 tahun. Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor, di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad.

Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Umum Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto, serta pimpinan dari organisasi keagamaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement