Kamis 22 Nov 2012 21:24 WIB

Mantan Walikota Salatiga Ditahan

Rep: s bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG— Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, mantan Wali Kota Salatiga, John Manuel Manopo ditahan di rumah tahanan (rutan) Salatiga.

Tersangka kasus dugaan korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga ini keluar dari kantor Kejati Jawa Tengah, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati, menuju Salatiga.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanaakan pelimpahan kedua --tersangka John Manopo-- kepada Kejati Jawa Tengah. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap.

Mantan orang nomor satu di Kota Salatiga ini tiba di Kantor Kejati Jawa Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pelimpahan tersangka ini tampak beberapa anggota keluarga serta penasihat hukumnya.

Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah, Isno Ihsan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, setelah tersangka John Manopo dilimpahkan, kejaksaan segera menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Semarang.

”Sehingga penanganan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi JLS Kota Salatiga ini dapat ditingkatkan pada proses persidangan, di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua ini dilakukan, tersangka sedianya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang dengan status tahanan titipan Kejati Jawa Tengah. Namun karena pertimbangan kesehatannya, John Manopo akhirnya dititipkan di rutan Kota Salatiga.   

Penasehat hukum John Manopo, Heru Wismanto mengaku tidak akan mengajukan penangguhan dan akan pro aktif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Salatiga ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Mei lalu.

John Manopo –saat menjabat wali kota-- melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup, yang ternyata bukanlah peserta tender dan dalam pelaksanaan proyek ini dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement