REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta pemerintah Malaysia membebaskan 16 nelayan tradisional yang ditangkap patroli keamanan laut negara jiran itu, pada Senin (19/11) lalu.
"Kami minta pemerintah Malaysia membebaskan 16 nelayan Deli Serdang karena kami nilai mereka tidak bersalah," kata Sekretaris HNSI Deli Serdang M. Sahri, di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Selasa (20/11).
Ia menjelaskan nelayan tradisional asal Pantai Labu tersebut ditangkap patroli keamanan laut Malaysia saat menangkap ikan di sekitar perairan Pulau Berhala atau masih di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Sahri memperkirakan 16 nelayan itu dibawa ke Malaysia untuk menjalani proses hukum. "Hingga saat ini kami masih belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan 16 nelayan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, tindakan polisi laut Diraja Malaysia menangkap 16 nelayan tradisional asal Pantai Labu tersebut, seharusnya tidak perlu terjadi.
Jika nelayan tradisional itu dianggap melanggar tapal batas, kata dia, tentunya pihak petugas keamanan laut Malaysia cukup memberikan peringatan dan selanjutnya menyuruh mereka kembali masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah memberlakukan kebijakan membebaskan nelayan tradisional kedua negara yang dianggap melanggar tapal batas, tanpa harus diproses secara hukum. "Pihak petugas keamanan laut Malaysia seharusnya mematuhi kesepakatan tersebut," katanya.