Ahad 11 Nov 2012 01:00 WIB

Mahfud MD: Kasihan SBY...Banyak Menerima Masukan Sesat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan ada pihak yang memberikan masukan menyesatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42).

"Saya kasihan kepada Presiden karena banyak mendapat masukan-masukan yang sesat, yang ingin menyenangkan Presiden," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu malam.

Dia meyakini bahwa ada mafia narkoba yang berada di balik pemberian grasi tersebut. Dugaannya terkait mafia tersebut dibuktikan dengan hasil penemuan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada saat sidak di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Ada orang mafia yang terbukti nyata ditemukan oleh Denny. Ini menurut saya berhasil memasukkan usul kepada Presiden untuk memberi grasi," katanya.

Fakta yang ditemukan Wamenkumham di lapangan, menurut Mahfud, menjadi bukti kuat bahwa ada peran mafia narkoba bermain di lingkungan penjara.

"Ada fakta yang disidak oleh Denny di lapas, sampai yang dihukum banyak sekali termasuk Kepala Lapas Nusa Kambangan. Itu fakta," jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum keputusan pemberian grasi Ola, hanya ulah orang yang ingin mendapat perhatian dan justru menjerumuskan.

Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, melalui seorang kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.

NA, seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 4 Oktober.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.

Ola mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi hukuman seumur hidup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement