REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/11) kemarin, memeriksa Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang di Institut Teknologi Bandung. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas.
Menurut kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, pemeriksaan kliennya dilakukan di ITB untuk melihat alat simulasi roda dua dan roda empat. Namun, Erick tidak bisa menjelaskan lebih lanjut alasan rinci KPK memeriksa Sukotjo di ITB.
"Saya tidak dapat jawaban pada saat menanyakan ke KPK apakah tujuannya untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara, mereka hanya senyum-senyum saja," kata Erick pada saat dihubungi, Selasa (6/11).
Erick menjelaskan pemeriksaan dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK meminta kepada KPK untuk melihat alat simulasi tersebut.
Menurut dia pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari lima jam tersebut dimanfaatkan Sukotjo untuk menjelaskan alat simulasi kemudi roda dua dan roda empat itu sempat dibongkar.
Sukotjo sudah membuka semua yang diketahuinya, termasuk mengenai keterlibatan mantan Kepala Korlantas, Irjen Djoko Susilo, yang diduga menerima uang dua miliar rupiah. "Semua dijelaskan tidak ada yang ditutupi," kata Erick.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek simulator SIM, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia tersebut menjadi salah satu saksi kunci yang mengetahui dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Polri di Korps Lalu Lintas.
Dia disebut sebagai orang yang memberi suap senilai Rp 3 miliar untuk mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.