Senin 05 Nov 2012 11:25 WIB

Verifikasi Faktual, KPU Cek Keterwakilan Perempuan di Daerah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan tahapan verifikasi faktual ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang lolos dalam tahap administrasi. Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan tahapan ini pihaknya akan mengecek tiga poin dalam tahapan tersebut.

"Jadi ada tiga poin yang akan diverifikasi secara faktual," kata Arief Budiman yang ditemui di kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (5/11).

Arief menjelaskan, tiga poin yang akan dicek dalam tahapan verifikasi faktual yaitu mengenai kepengurusan, domisili kantor dan keterwakilan perempuan. Dalam tahap ini, pihak partai harus diwakili oleh ketua, sekretaris atau bendahara yang menjadi pengurus pusat. Jika tidak dapat hadir harus dibuktikan ketidakhadirannya.

Mengenai domisili kantor DPP, ia melanjutkan, juga harus diperjelas kepemilikannya apakah milik partai atau sewa. Jika sewa atau kontrak, berapa lama sistemnya. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang, domisili kantor harus tetap hingga tahapan akhir pemilu 2014 nanti yaitu pada saat pelantikan anggota legislatif.

Pengecekan terakhir yaitu keterwakilan perempuan yang menjadi pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan provinsi minimal 30 persen. Biasanya di tingkat DPP dan provinsi, tambahnya, keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen akan terpenuhi. “Tapi di tingkat kabupaten/kota belum tentu juga. Makanya kami akan cek nanti,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement