Rabu 31 Oct 2012 15:12 WIB

Penanganan Iklan Obral TKI Diserahkan ke Malaysia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyerahkan penindakan pembuat iklan 'TKI on Sale' kepada Pemerintah Malaysia. Soalnya Indonesia tidak berhak menindak oknum pembuat iklan yang mematik kemarahan warga Indonesia.

Oknum pembuat iklan 'TKI on Sale' itu bernama Rubini. Ia diduga menjadi pembuat selebaran tersebut karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.

"Sudah diserahkan pada Malaysia supaya menangkap orang itu," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Rabu (31/10).

Saat ini, Muhaimin menyatakan Indonesia sedang menunggu hasil investigasi dari Pemerintah Malaysia, guna menguak permasalahan tersebut.

Muhaimin meminta agar masyarakat tidak mudah tersulut emosi dengan adanya selebaran yang disebar di kawasan Chow Kit, Malaysia. "Jangan sampai perbuatan dari segelintir orang tidak bertanggungjawab merusak hubungan bilateral Indonesia-Malaysia," katanya.

Meski demikian, perwakilan RI di Malaysia akan terus mengawal kasus ini hingga menemui titik terang mengenai siapa pembuat, alasan, serta sanksi yang dijatuhkan pada oknum tersebut.

Selebaran 'TKI on Sale' disebut ilegal karena tidak bercap izin dari badan yang berwenang di Malaysia. Selain itu, alamat yang tertera dalam selebaran tersebut bukanlah agen TKI, tetapi kedai gunting rambut 'Southern Guys'. (baca: Muncul Iklan Obral TKI di Malaysia).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement