Selasa 30 Oct 2012 21:46 WIB

Nasib Metromini Masih Tersandung Mekanisme Hibah

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hazliansyah
Metromini (ilustrasi)
Foto: Antara
Metromini (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menyatakan ada tiga alternatif untuk melanjutkan detak nadi metromini. Pertama menyehatkan dirinya sediri, kedua membubarkan diri kemudian membentuk badan baru, dan ketiga bergabung dengan perusahaan lain.

"Tapi sepertinya yang di pilih itu pilihan kedua, membubarkan diri lalu membentuk badan baru. Kalau pun dibubarkan sebenarnya bukan berarti para anggotanya jadi nggak punya kerjaan, itu cuma berganti pimpinan," jelasnya di Balaikota, Selasa (30/10).

Namun Pristono mensyaratkan bila nanti sudah menyandang sebagai badan hukum, sebaiknya ada perubahan diri dari awak metromini sendiri. Mulai dari penampilan hingga manajemennya.

"Anggotanya harus 'mandi' dulu, 'nyalon' dulu, kalau 'gondrong' ya di potong. Jangan pakai singlet dan sendal jepit, beri mereka seragam sehingga nantinya perusahaan tersebut menjadi badan hukum yang sehat dan punya manajemen baik serta sarana dan prasaranana yang memadai,"paparnya.

Mengenai hibah, Pristono, sedang mencarikan jalan keluar, salah satunya metromini harus bergabung dengan BUMD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, obyek hibah terdiri dari empat jenis. Keempat jenis tersebut yaitu BUMN, BUMD, kelompok masyarakat dan masyarakat.

"Jangan dibikn masalah lah. Kan kalau bergabung dengan BUMD, mereka bisa joint operation. Urusan operasional bisa dibicarakan, entah dengan membayar rupiah per kilometernya atau membayar harian," tuturnya.

Pristono menyatakan saat ini tidak ada lagi yang bisa menolong keberlanjutan metromini ke depan, maka itu Pemprov DKI berusaha mencarikan jalan keluar dengan cara hibah bus.

"Nanti bus kita kasih, mereka tinggal pakai dan nyetir. Tinggal tanggung jawab mereka untuk merawatnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement