Selasa 30 Oct 2012 20:25 WIB

Pengamat: Kalau RUU Kamnas tak Akuntabel, Uji Materil Jadi Andalan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Draf RUU Kamnas terus diperjuangkan pemerintah supaya masuk dalam pembahasan RUU di DPR. Targetnya, disahkan menjadi undang-undang. Hal ini dikhawatirkan berbagai pihak karena akan mengancam kebebasan sipil dan proses demokratisasi yang sedang berkembang pesat di negara ini.

 

Pengamat intelijen, Wawan H Purwanto, mengatakan hal tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Ia beralasan, sebab tatanan demokrasi secara struktural di Indonesia saat ini sudah terbangun. Jadi, pemerintah sudah tidak bisa berlaku sewenang-wenang dengan memaksakan kehendaknya untuk menggolkan sebuah peraturan perudang-undangan.

Sekarang, kata dia, sudah ada konsepsi uji materil terhadap sebuah produk UU. Artinya kalau khawatir meskipun sudah disahkan sebagai UU, tetap bisa diujimaterilkan. "Jadi tidak bisa melenggang begitu saja. Kan negara ini sudah punya perangkat semacam Mahkamah Konstitusi,” ujar Wawan, Senin (29/10) di Jakarta.

 

Setiap elemen masyarakat baik perorangan maupun kelompok nantinya dapat mengajukan keberatannya terhadap suatu undang-undang. ”Bahkan, DPR selaku lembaga legislatif dapat mengontrol atau memantau jalannya undang-undang Kamnas apabila memang sudah disahkan,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut Wawan, DPR bisa menggunakan hak istimewanya kalau dalam proses perjalanan UU Kamnas terjadi penyimpangan dan tidak memenuhi unsur akuntabilitas, termasuk melakukan pemakzulan terhadap pemerintah. "Artinya, pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban oleh DPR kalau misalnya tidak transparan dan akuntabel," paparnya. 

Permintaan pertanggungjawabannya bisa langsung bisa dalam bentuk hak bertanya, hak interpelasi, sampai kepada pemakzulan kalau memang ada pelanggaran yang serius atau kesalahan fatal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemerintah.

Dia meminta pemerintah dan DPR melakukan uji publik secara terbuka untuk membedah pasal demi pasal dalam draf RUU Kamnas itu untuk memastikan kalau RUU itu memang tidak disponsori asing atau sesuai pesanan asing. Harus dilakukan uji publik secara terbuka untuk membedah pasal-pasalnya. "Ini penting dilakukan untuk mengungkap apakah ada aroma kepentingan ekonomi dan fulus dalam RUU ini dengan berbungkus kepentingan keamanan. Nanti ketahuan apakah memang RUU ini pesanan asing atau tidak,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement