Selasa 30 Oct 2012 15:40 WIB

Pimpinan Banggar DPR Jadi Saksi Kasus Suap Fahd El Fouz

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Terdakwa perkara pemberian suap dalam alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/10). Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang akan menghadirkan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul Huda, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Banggar DPR RI. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz.

"Selain itu, ada juga Sekjen dan Kepala Sekretariat Banggar DPR RI," ucap Syamsul dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (30/10).

Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.

Fahd melakukan suap kepada anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati pada kurun waktu September hingga Oktober 2010. Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp5,5 miliar kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement