Senin 29 Oct 2012 15:02 WIB

Yusril: Kasus Siti Fadilah Sebaiknya Dihentikan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (29/10). Dia meminta penyidik Bareskrim Polri untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam proyek penanganan flu burung yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah.

"kalau sudah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (untuk) harus dilengkapi, tapi ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," kata Yusril yang ditemui di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Yusril menambahkan berkas perkara kasus tersebut sudah bolak-balik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini, SP3 kasus tersebut belum juga dikeluarkan. Makanya, ia mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakannya kepada para penyidik.

Menurutnya permintaan SP3 kasus ini adalah demi kepastian hukum, supaya tidak menimbulkan keragu-raguan. Pasalnya, sistem hukum acara atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak jelas dan tidak mengatur secara pasti waktu maksimal seseorang menjadi tersangka.

"Normalnya, dalam praktek kalau tiga kali dikembalikan, tidak cukup alasan (untuk tetap menjadikan Siti Fadilan sebagai tersangka). Kalau ada bukti, kan bisa dibuka kembali kasusnya. Paling tidak, ada kepastian hukum untuk orang ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement