REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 99 anak buah John Kei yang menjadi tersangka dalam kasus perebutan lahan di Perumahan Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8) lalu akan dipindahkan ke rutan Kejaksaan Tinggi.
Ratusan anggota Reskrim, Sabhara dan Brimob tampak bersiap-siap untuk mengawal seluruh tersangka lengkap dengan senjata laras panjang. Selain itu, sebanyak lima unit bus polisi dan satu truk disiapkan untuk mengangkut seluruh tahanan tersebut.
"Seluruh tersangka genap sudah dua bulan mendekam di tahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, Kamis (25/10).
Para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap berkasnya atau sudah P21. Seluruh tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan pasal 169 KUHP tentang perkumpulan orang jahat. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (29/8) siang lalu telah terjadi bentrokan antara kelompok Herkules dan kelompok John Kei di Cengkareng Jakarta Barat. Bentrokan terjadi karena pengambilalihan penguasaan tanah seluas 2,1 hektar.
Sempat dilakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan, sehingga tawuran tidak terhindarkan lagi. Sebanyak ratusan orang dari kelompok John Kei menyerang kelompok Herkules dengan menggunakan senjata tajam dan balok kayu.
Polisi menyita 78 sajam, sembilan buah kayu, dan sembilan buah tombak dari kelompok John Kei. Dan 13 sajam, 5 besi panjang, 9 linggis, 1 bambu, 1 ketapel, dan 2 kayu kaso dari kelompok Herkules.
Selain itu, dua orang menjadi korban tembakan aparat kepolisian karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penggeledahan. Satu orang tewas akibat luka tembak di kepala dan satu orang lainnya mengalami luka tembak di punggung dan sempat dirawat di RSUD Cengkareng