Selasa 23 Oct 2012 19:09 WIB

Lima Pasal RUU Kamnas Dihapus, Anggota Pansus Tetap Tolak, Mengapa?

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pansus RUU Kamnas antara Pemerintah dan DPR telah dilakukan hari ini Selasa (23/10). Agenda pansus adalah pembacaan draf perbaikan RUU Kamnas dari Pemerintah.

Pemerintah telah memperbaiki draf RUU Kamnas sebelumnya yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Dalam perbaikan tersebut pemerintah memangkas beberapa pasal yang semula 60 menjadi 55 pasal.

Namun, Anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menilai draf perbaikan yang disampaikan Pemerintah tidak berbeda dengan draf sebelumnya. Pasalnya kata dia pasal yang dirubah dan dihilangkan bukan pasal yang substansif.

"Kita sebelumnya sudah baca, dan kita anggap ini sama saja, lagi pasal yang dirubah juga bukan pasal yang substantif misalnya pasal penyadapan dll,"ujarnya usat rapat dengar Pansus RUU Kamnas di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (23/10).

Sehingga, PDIP tegas Tri akan tetap menolak pembahasan RUU Kamnas dengan perbaikan draf seperti ini,"Jadi, kita akan tetap menolak pembahasan RUU Kamnas,"tegas Anggota Komisi III ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement