Selasa 09 Oct 2012 14:44 WIB

Ahok Diminta tak Pimpin Lembaga Keislaman

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
Juru Bicara FPI Munarman
Juru Bicara FPI Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menyatakan DPRD DKI Jakarta harus segera merevisi sejumlah peraturan yang mengatur jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan dari 12 tugas yang secara ex officio melekat dalam jabatan Wagub ada beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam.

Jabatan tersebut antara lain Ketua Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Alquran, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatul Quran, Ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia.

Kemudian Ketua Koordinasi Dakwah Islam, Ketuan Dewan Mesjid Indonesia, Ketua Jakarta Islamic Center, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama.

Menurut Munarman, Jubir FPI, masalah muncul karena jabatan Wagub DKI Jakarta, akan dipegang oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang notabene adalah nonmuslim. Hal tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam apabila seorang non muslim duduk sebagai ketua dari lembaga-lembaga diatas.

Untuk itu, kata Munarman, FPI meminta dan mendesak DPRD DKI untuk menunda pelantika Wagub yang secara ex officio akan menduduki jabatan di lembaga-lembaga Islam tersebut.

"Kami juga meminta pimpinan DPRD DKI untuk mencabut semua peraturan perundangan Penda DKI Jakarta yang mengatur jabatan ex officio Wagub di lembaga-lembaga Islam tersebut,"tegasnya di halaman DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10).

Selain itu, DPRD juga diminta untuk membuat Perda Larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apa pun dalam lembagai-lembaga Islam yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "FPI yakin Ahok tidak paham tentang syariat Islam, jadi gimana hendak memberi masukan kepada lembaga Islam yang dibina?,"tanyanya.

Akhirnya setelah tidak berapa lama mereka berorasi, mereka pun diterima oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta. Sebanyak 12 orang perwakilan FPI dipersilahkan masuk ke dalam ruang rapat Komisi A.

Dari hasil perundingan tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengungkapkan bahwa sangat dimungkinkan SK Gubernur akan diubah. "Komitmen untuk mengubah dapat dipenuhi, para anggota kami akan mengawal,"tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement